Detail Konsultan Pajak
engan Pengalaman dan pengetahuan pajak yang kami miliki memungkinkan kami untuk memberikan pelayanan yang prima kepada klien kami. Dengan tetap selalu update dan mengikuti perkembang undang-undang dan peraturan perpajakan yang terbaru, Kami dapat memberikan saran dan perencanaan pajak yang efektif.
Penyusunan dan Pelaporan Pajak Bulanan – ESPT – SPT Masa ( Electronic Pajak)
Pajak Pertambahan Nilai ( PPN) ;
Pajak Penghasilan Pasal. 23/ 26 ( Pajak Pemotongan – Lokal dan Luar Negeri) ;
Pajak Penghasilan Pasal 21/ 26 ( Pajak pada Karyawan / non Karyawan untuk WNI dan Expatriate)
Serta pajak lainnya.
-LaporanFiskal-PajakPenghasilan BadanTahunan
3. Kami juga menyediakan layanan pajak yang berkaitan dengan:
Audit Pajak;
Restitusi Pajak.
Tampilkan Lebih Banyak